Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, kembali ditetapkan sebagai tersangka

 

Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan suap DPRD.

Tahun lalu, Mustafa telah divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas perkara memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018.

Kini, KPK menetapkan Mustafa sebagai tersangka selaku Bupati Lampung Tengah 2016-2021 yang diduga menerima hadiah atau janji di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

“Dan penerimaan-penerimaan hadiah atau janji lainnya dari calon rekanan proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jakarta, Rabu (30/1) seperti dikutip dari Antara.

KPK menduga Mustafa menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga. Kisaran fee sebesar 10 persen-20 persen dari nilai proyek.

“Total dugaan suap dan gratifikasi yang dlterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas MUS sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, yaitu sebesar Rp95 miliar. MUS diduga tldak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK,” ucap Alexander.

Dari catatan penerimaan dan pengeluaran, lanjut dia, uang senilai sekitar Rp95 miliar tersebut diperoleh pada kurun Mei 2017 hingga Februari 2018 dan dipergunakan untuk kepentingan Mustafa.

Terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi tersebut, KPK menyangkakan Mustafa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

Selain Mustafa, KPK menetapkan enam tersangka lain. Mereka adalah dua pengusaha yang merupakan rekanan di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah yakni pemilik PT Sorento Nusantara (SN) Budi Winarto (BW) alias Awi dan pemilik PT Purna Arena Yudha (PAY) Simon Susilo.

“Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait dengan pangadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018,” kata Alexander.

Diduga dari total sekitar Rp95 miliar dana yang diterima MUS selaku Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, sebagian dana berasal dari kedua pengusaha tersebut.

Mustafa meminta kepada Budi Winarto dan Simon Susilo untuk menyerahkan sejumlah uang (ijon) dengan imbalan proyek yang akan dibiayai dari dana pinjaman daerah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Tahun Anggaran 2018. Total Mustafa menerima Rp12,5 miliar.

Uang sebesar Rp12,5 miliar tersebut digunakan Musfata untuk diberikan kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pengesahan APBDP Kab Lampung Tengah TA 2017 sebesar Rp1,825 miliar, pengesahan APBD Lampung Tengah TA 2018 sebesar Rp9 miliar, dan pengesahan pinjaman Pemkab Lampung Tengah kepada PT SMI sebesar Rp1 miliar.

Terkait dugaan penyuapan tersebut, KPK menyangkakan Budi Winarto dan Simon Susilo melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lelu, empat tersangka lagi adalah unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah 2014-2019 Achmad Junaidi S (AJ), anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014-2019 Bunyana (BUN), anggota DPRD Kab Lampung Tengah periode 2014-2019 Raden Zugiri (RZ), dan anggota DPRD Kab Lampung Tengah periode 2014- 2019 Zainudin (ZAI).

KPK menyangkakan empat tersangka dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *