45 Pejabat KemenPUPR Akui Terima Suap Proyek Air Minum

Suap Proyek Air Minum

Sigerpost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sudah 45 pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) yang mengembalikan uang suap ke KPK. Pengembalian itu terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) yang sedang diusut lembaga antirasuah.

“Sampai saat ini sudah 45 orang PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) di Kementerian PUPR yang memegang proyek SPAM di sejumlah daerah mengembalikan uang secara bertahap ke KPK,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 25 Februari 2019.

Total pengembaliannya, ungkap Febri, senilai Rp16 miliar ditambah 128.500 dolar Amerika, ditambah 28.100 dolar Singapura. 

Febri menambahkan, institusinya menduga masih ada penerimaan lain oleh pejabat Kementerian PUPR. Karena itu kemungkinan jumlah pejabat dan angka pengembalian ini akan terus bertambah, seiring penyidikan dilakukan.

“KPK menduga masih ada penerimaan oleh pejabat terkait proyek-proyek ini. Oleh karena itu kami imbau agar pihak lain yang pernah menerima uang terkait kasus ini dapat bersikap koperatif mengembalikan uang kepada KPK,” ujar Febri.

Sejauh ini KPK baru menetapkan 4 pejabat Kementerian PUPR dan empat pihak swasta sebagai tersangka. Empat pejabat Kementerian PUPR, yakni Anggiar Partunggul Nahot Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen SPAM Lampung, Meira Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa, Teuku Moch Nazar selaku Kasatker SPAM Darurat, dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba I.

Sementara pihak swastanya yakni Budi Suharto selaku Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), Lily Sundarsih selaku Direktur PT WKE, Irene Irma, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) dan Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP.

Suap tersebut diberikan agar empat pejabat Kementerian PUPR itu mengatur lelang proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum tahun anggaran 2017-2018 di sejumlah daerah agar dimenangkan PT WKE atau PT TSP yang sebenarnya dimiliki oleh orang yang sama.

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *