Kapolres Way Kanan dilaporkan wartawan ke Kapolda lampung

Screenshot_2017-08-28-20-01-44-420-1.jpeg

Sigerpost.com KAPOLRES Way Kanan AKBP Budi Asrul Kurniawan memperoleh kecaman dari berbagai organisasi profesi wartawan atas sikap dan pernyataanya yang dianggap melecehkan profesi wartawan.

Budi diduga melakukan pelarangan liputan terhadap dua jurnalis, yaitu Dedy Tarnando dari Radar TV dan Dian Firasta dari tabikpun.com saat meliput aksi yang hampir berujung keributan antara massa pendukung dan penolak angkutan batu bara di Kampung Negeribaru, Minggu (27/8).

Saat itu Kapolres dan anak buahnya datang untuk mengamankam situasi. Dua jurnalis yang hendak merekam kejadian tersebut dihalangi Budi. Ia hanya mengizinkan untuk merekam suaranya. Budi mengaku trauma dengan tindakan jurnalis yang pernah menyebarkan videonya di media sosial sehingga menimbulkan beragam reaksi dari warganet.

Berdasarkan kronologi yang dipaparkan Dedy dan Dian, Budi memerintahkan anak buahnya untuk menggeledah kedua jurnalis tersebut. Tidak sampai di situ, Budi juga mengeluarkan pernyataan yang bernada melecehkan profesi wartawan.

“Bagi gua satu wartawan jelek, jelek semua. Terus terang aja gua udah gak butuh sama wartawan, apalagi koran-koran Lampung kelas cacingan. Lo mau tulis kayak apa terserah. Udah gak ada yang baca koran, udah tutup semua koran-koran itu,” cecar dia.

Soal media elektronik televisi, komentar dia pun sama. “Orang (sekarang) nonton TV itu HBO, bokep, ngapain nonton berita,” ujar Budi dalam rekaman audio yang dilaporkan ke Kapolda.

Atas sikap Kapolres tersebut, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lampung beserta organisasi profesi wartawan lainnya, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) melaporkan kejadian tersebut ke Kapolda dan Kapolri.

“Kita sudah laporkan kronologinya dan dikirim ke IJTI pusat di Jakarta, berikut rekaman audio soal pelecehan wartawan agar diteruskan ke Kapolri. Hari ini juga kita laporkan ke Kapolda,” kata Ketua IJTI Lampung Aris Susanto di Bandar Lampung, Senin (28/8).

Ketua AJI Lampung Padli Ramdan menyatakan pelarangan liputan yang dilakukan Kapolres jelas menghalang-halangi kerja jurnalistik dan melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999. Tindakan tersebut dapat dikenai pasal pidana dan bisa duhukum penjara 2 tahun dan denda Rp500 juta.

“Kapolda perlu serius menindaklanjuti permasalahan ini karena sikap Kapolres bisa dinilai mempermalukan institusi Polri,” ujar Padli saat dihubungi Media Indonesia.

Dalam pertemuan dengan Kapolda Lampung, organisasi profesi wartawan menyatakan bahwa pernyataan Kapolres merupakan bentuk kekerasan verbal dan menghina serta merendahkan profesi jurnalis. Mendesak Kapolda dan jajarannya untuk menghentikan sikap arogan dan bentuk kekerasan maupun pelecehan terhadap profesi wartawan.

Mereka juga mengecam keras tindakan Kapolres Way Kanan yang melarang jurnalis untuk meliput peristiwa chaos antar warga di Negeribaru. Karena itu gabungan organisasi wartawan meminta Kapolda Lampung untuk mencopot jabatan AKBP Budi Asrul Kuriawan sebagai Kapolres Way Kanan. Mendesak Kapolda Lampung untuk memberi sanksi etik dan memproses hukum kepadanya.

Sumber : media indonesia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *