Mantan Bupati Lampung Utara Tuntut Balik KPK karena Asset Agung Di Sita

Screenshot_20191007-222118_1.png

Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (rompi jingga). ANTARA/Benardy Ferdiansyah

sigerpost.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal meladeni gugatan mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sejumlah asetnya untuk pembayaran uang pengganti.

Eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara yang menggugat KPK merupakan terpidana perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara.

Dia sebelumnya telah divonis 7 tahun penjara, ditambah denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan terkait perkara tersebut.

“Terkait gugatan terpidana mantan Bupati Lampung Utara atas pelelangan aset, kami dapat menjelaskan bahwa KPK tentu siap menghadapi gugatan dari terpidana dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (27/8).

Dia menyatakan pada prinsipnya segala upaya hukum yang dilakukan eks Bupati itu merupakan hak yang bersangkutan.

Ali juga menegaskan sita eksekusi yang dilakukan tim Jaksa Eksekutor KPK adalah bagian dari pelaksanaan amar putusan pidana tambahan uang pengganti yang telah diputuskan oleh majelis hakim dan telah berkekuatan hukum tetap.

“Di mana dalam amar disebutkan bahwa terpidana dipidana membayar uang pengganti. Namun, bila terpidana tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita,” tuturnya.

Pegawai KPK berlatar belakang itu menyebut eksekusi pidana pokok dan pidana tambahan dalam bentuk pembayaran merupakan upaya KPK untuk memberikan efek jera bagi pelaku.

Hal itu juga untuk memanfaatkan kas keuangan negara yang bersumber dari hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati terpidana.

“Sehingga pemberantasan korupsi betul-betul memberikan dampak nyata untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia,” tandas Ali.IKLAN

IKLAN

KPK melalui dan bekerja sama dengan KPKNL Bandar Lampung pada Rabu (8/9) akan melaksanakan lelang eksekusi di muka umum dalam rangka pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN. Tjk tanggal 2 Juli 2020 atas nama terpidana Agung Ilmu Mangkunegara.

Adapun objek yang dilelang sebagai berikut:

1. Tanah seluas 734 meter persegi (m2) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 329/Sp.J yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan batas harga Rp 1.241.739.000 dan uang jaminan Rp 250.000.000.

2. Tanah dan bangunan seluas 566 m2 sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 845/Sp.J yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan batas harga Rp 1.012.565.000 dan uang jaminan Rp 220.000.000 .

3. Tanah dan bangunan yang terdiri dari dua SHM, yaitu tanah seluas 8.396 m2 sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 7388/KD dan tanah seluas 4.224 m2 sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 7389/KD yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp 40.730.954.000 dan uang jaminan Rp 10.000.000.000.

4. Tanah dan bangunan seluas 1.340 m2 sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 9440/Kedaton yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara/Gedung Mandala Alam dengan batas harga Rp 9.339.266.000 dan uang jaminan Rp 2.000. 000.000.

5. Tanah dan bangunan seluas 835 m2 sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 9784/Kdn yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan batas harga Rp 3.292.522.000 dan uang jaminan Rp 650.000.000. (antara/jpnn)

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *