Pemerintah Manfaatkan Data Kependudukan Percepatan Sertifikasi Tenaga Kerja

Sigerpost.com – Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di bidang konstruksi masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan. Padahal pada saat yang sama percepatan pembangunan infrastruktur terus dilakukan pemerintah.

Hingga kini, jumlah tenaga kerja konstruksi yang telah memiliki sertifikat baru sekitar 500.000 orang. Sementara, jumlah tenaga kerja sektor ini mencapai 8,1 juta orang.

Persoalan timbul ketika data pendukung yang diperlukan untuk proses sertifikasi tidak sesuai dengan data diri asli tenaga kerja.

Misalnya, nomor induk kependudukan (NIK) yang sama, namun foto tenaga kerja berbeda dengan pemilik NIK sebenarnya.

Hal ini membuat proses sertifikasi berjalan lebih lamban karena petugas harus melakukan verifikasi ulang secara manual.

“Ini yang mengakibatkan proses registrasi tenaga kerja konstruksi menjadi lebih lama karena perlu validasi sebelum input ke dalam sistem,” ungkap Direktur Jenderal Bina Konstruksi Syarif Burhanuddin dalam sambutan yang dibacakan Sesditjen Bina Konstruksi Yaya Supriyatna, di Jakarta,seperti yang dikutip kompas,Jumat (25/1/2019).

Untuk mengatasi persoalan ini, Kementerian PUPR bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dalam memanfaatkan nomor induk kependudukan, data kependudukan, dan kartu tanda penduduk elektronik dalam mendukung proses verifikasi tersebut.

Dengan kerja sama ini, diharapkan sistem informasi tenaga kerja konstruksi dapat lebih disempurnakan.

Selain itu, sistem tersebut juga dapat menyajikan data tenaga kerja konstruksi tenaga ahli dan terampil yang sudah dilatih dan memiliki sertifikat kompetensi.

Dengan demikian, sistem tersebut dapat menjadi acuan bagi semua penyedia jasa dalam mempekerjakan tenaga kerja konstruksi.

“Bila data otentik sudah didapatkan dan dapat dipertanggungjawabkan akurasinya, maka akan memudahkan pembuat kebijakan dalam menetapkan standar remunerasi pekerja. Selain itu, menyusun kebijakan pembangunan konstruksi yang lebih holistik,” ucap dia.

Ketua Umum Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) Ruslan Rivai menuturkan, saat ini proses registrasi data diri tenaga kerja konstruksi masih dilakukan secara manual.

Adapun prosesnya dapat memakan waktu hingga enam hari, sehingga cukup lama. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan proses verifikasi dapat lebih cepat dan efektif.

Direktur Fasilitas Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Gunawan mengatakan, dengan kerja sama ini Kementerian PUPR diberi hak untuk mengakses data kependudukan yang dimiliki Kemendagri.

“Tolong digunakan perlunya apa. Misalnya, nama, alamat, dan sebagainya sesuai dengan kebutuhan. Itu nanti digunakan untuk verifikasi,” kata Gunawan

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *