Walikota Herman HN diperiksa Kejaksaan Agung terkait izin Reklamasi

kasus-reklamasi-wali-kota-bandarlampung-diperiksa-delapan-jam-ifgH9KxQy7.jpg

Terbitnya izin reklamasi di sekitar Gunung Kunyit Kecamatan Bumi Waras, rupanya menarik perhatian kejaksaan agung (Kejagung) RI.

Tim Kejagung yang dipimpin NW Kencanawati, Rabu (29/6) melakukan pemeriksaan terhadap wali kota Herman HN dan 7 pejabat pemkot. Pemeriksaan bertempat di Kejati Lampung.

Ketujuh pejabat yakni Asisten I Deddy Amarullah; Kepala Dinas Tata Kota Effendi Yunus; Kepala Badan Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPPLH) Rejab.

Kemudian, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Wan Abdurahman; Kabag Pemerintahan Sahriwansyah; dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Trisno Andreas; serta Kepala Bappeda yang juga mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Ibrahim.

Selama 8 jam pemeriksaan itu berlangsung. Sekitar pukul 16.35 WIB, Herman keluar dari ruangan pidsus
Herman menyatakan pemeriksaan itu terkait reklamasi di sekitaran Gunung Kunyit. “Materinya seputaran itu,” singkat Herman.

Herman mengaku mendapatkan 11 pertanyaan dari penyidik Kejagung. “Ada 11 pertanyaan seputaran reklamasi,” terang Herman.

Kajati Lampung, Syafrudin mengatakan, kedatangan tim satgasus Kejagung dalam rangka untuk klarifikasi laporan masyarakat tentang reklamasi di Pesisir Bandarlampung.

”Laporan tersebut ditindaklanjuti dan tim Kejagung datang untuk mengklarifikasi laporan itu apakah benar atau tidak,” katanya tanpa menyebutkan rinci siapa pelapor permasalahan tersebut.

Sementara, NW Kencanawati saat keluar dari ruang pemeriksaan, tidak mau berkomentar banyak tentang pemeriksaan itu.

”Masih penyelidikan, prosesnya masih jauh. Nanti akan kami evaluasi hasil penyelidikannya,” ujarnya singkat.

Sumber: radarlampung

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *